Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Instant
PIHAK PERTAMA dilarang melakukan transaksi "di belakang" (bypass) PIHAK KEDUA dengan pembeli yang telah diperkenalkan oleh PIHAK KEDUA tanpa memberikan hak fee yang telah disepakati. PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
[Nama, Alamat, Sertifikasi Mediator No...] Pihak Pertama: [Nama Penggugat/Kreditur] Pihak Kedua: [Nama Tergugat/Debitur] Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
(Tanda tangan dan materai – Pihak I, Pihak II, Mediator) Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator